Ruang Gagasan

Membaca Ulang Program Desa PRIMA (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) di DIY

Ilustrasi anak muda terjun ke sektor pertanian. [Pexels]

Pemberdayaan perempuan desa sering dipromosikan sebagai strategi kunci untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Perempuan diposisikan sebagai aktor ekonomi potensial yang dianggap mampu memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Narasi tersebut kerap menyederhanakan persoalan struktural yang membentuk kerentanan perempuan desa. Realitas tersebut misalnya dapat kita cermati dalam Program Desa PRIMA (Perempuan Indonesia Maju Mandiri) di Desa Panggungharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dapat dianalisis dengan menggunakan perspektif Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) serta membandingkannya dengan praktik kebijakan desa yang berkembang secara lokal.

Program Desa PRIMA diinisiasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan peran ekonomi perempuan melalui pembentukan kelompok usaha, pelatihan keterampilan, dan fasilitasi akses pasar (harianjogja.com, 2020). Program tersebut menyasar perempuan miskin dan rentan dengan asumsi bahwa peningkatan kapasitas kewirausahaan akan berdampak langsung pada kesejahteraan rumah tangga.

Program Desa PRIMA realitasnya lebih menekankan pendekatan sektoral dan berbasis proyek, sehingga "pemberdayaan" direduksi menjadi aktivitas ekonomi skala kecil yang terpisah dari kebijakan pembangunan desa secara menyeluruh, tanpa menyentuh relasi kuasa gender yang sebenarnya membentuk kerentanan perempuan (Ismalina, 2018). 

Akibatnya, perempuan didorong menjadi pelaku usaha tanpa pengakuan memadai atas beban kerja domestik dan kerja perawatan yang terus melekat. Partisipasi ekonomi perempuan akibatnya justru berpotensi menambah beban ganda dan menormalisasi kerja tidak dibayar yang selama ini menjadi fondasi ekonomi rumah tangga pedesaan (Sigiro et al., 2018). Program Desa PRIMA berisiko mereproduksi kerentanan melalui informalisasi kerja perempuan di sektor ekonomi yang minim perlindungan sosial dan jaminan keberlanjutan (Purwaningsih, 2021).

Program Desa PRIMA dilihat dari perspektif GEDSI juga belum menyentuh aspek transformasi struktural. Program tersebut belum secara serius mendorong partisipasi bermakna perempuan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta belum sepenuhnya berbasis data yang tepat untuk memetakan kebutuhan kelompok perempuan yang beragam (Prasetyo et al., 2019a).

Perempuan lebih banyak diposisikan sebagai penerima manfaat program, bukan sebagai subjek politik pembangunan desa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih beroperasi dalam kerangka kesejahteraan residual, bukan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Pemerintah Desa Panggungharjo berbeda dengan program Desa PRIMA, di sisi lain mengembangkan pendekatan pemberdayaan yang relatif lebih terintegrasi melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS); dan Badan Pelaksana Jaring Pengaman Sosial (Bapel JPS).

BUMDes Panggung Lestari tidak hanya mengelola sektor persampahan, tetapi juga mengembangkan usaha kuliner; penyewaan gedung; dan distribusi produk lokal, sehingga membuka peluang kerja formal bagi warga desa, termasuk perempuan dari kelompok ekonomi bawah (Pratama et al., 2024).

Bapel JPS menjadi instrumen penting dalam mengintegrasikan kebijakan ekonomi dengan perlindungan sosial. Program ini menyediakan jaminan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial bagi kelompok rentan melalui pendanaan dari anggaran desa; zakat-infaq-sedekah; serta kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan (Saputra, 2023). Skema tersebut memungkinkan perempuan dan rumah tangga miskin mengakses layanan dasar secara berkelanjutan, sehingga mengurangi ketergantungan pada usaha informal yang rapuh dan tidak pasti (Ardianto et al., 2022).

Praktik lain yang patut dicatat adalah kebijakan pemerintah desa dalam mengelola investasi swasta. Praktik gratifikasi kepada kepala desa sejak tahun 2012 dialihkan menjadi kewajiban perusahaan untuk mendukung pendanaan program jaminan sosial desa. Pendekatan tersebut menunjukkan upaya membangun relasi yang lebih adil antara investasi; penciptaan lapangan kerja; dan perlindungan sosial, sehingga pemberdayaan perempuan tidak semata bertumpu pada “usaha kecil” yang rentan terhadap perubahan sosial-ekonomi-lingkungan (Ardianto et al., 2022).

Program yang berjalan di Panggungharjo tetap memiliki beberapa catatan. Tata kelola BUMDes masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi; sistem insentif kerja; dan komunikasi internal antar unit usaha.

Pelibatan kelompok marjinal dalam pengambilan keputusan juga belum optimal, termasuk representasi perempuan dalam struktur pengambilan keputusan BUMDes maupun unit usaha lainnya, sehingga persoalan relasi kuasa gender yang jadi sorotan pada program Desa PRIMA belum sepenuhnya terjawab di model Panggungharjo (Susiana, 2024). Hal tersebut menunjukkan bahwa program yang integratif tetap membutuhkan evaluasi kritis dan pembaruan kebijakan secara periodik.

Refleksi di atas membawa pada pemahaman bahwa program Desa PRIMA yang dirintis Pemda DIY belum mampu menjawab persoalan ketimpangan gender secara struktural. Program tersebut cenderung memposisikan perempuan sebagai aktor ekonomi tambahan tanpa membongkar akar ketidakadilan sosial yang lebih dalam.

Apa yang dilakukan Pemerintah Desa Panggungharjo di sisi lain menawarkan pelajaran penting tentang pentingnya integrasi antara kerja formal, jaminan sosial, dan tata kelola desa yang progresif, meski representasi perempuan dalam pengambilan keputusan di sana juga masih jadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Kebijakan pemberdayaan perempuan ke depan perlu diarahkan pada transformasi struktur ekonomi dan relasi kuasa, bukan sekadar peningkatan keterampilan wirausaha.

Biodata Singkat

Anggalih Bayu Muh Kamim, saat ini menjadi advocacy officer Dompet Dhuafa. Tulisan ini menjadi penting untuk merefleksikan bagaimana pelibatan perempuan semestinya menjadi bagian dari ekonomi formal dan diikuti dengan perbaikan kondisi sosial dan politis yang menopang penghidupannya tidak sekadar diarahkan untuk berupaya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA

Ardianto, H. T., Wijayanto, Martini, R., & Prameswari, Y. P. (2022). Membangun Resiliensi  Warga: Inisiatif Pemerintah Desa  Menciptakan Jaring Pengaman Sosial Menghadapi  Pandemi Covid-19. POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik , 13(2), 349–368.

harianjogja.com. (2020). Entaskan Kemiskinan, DP3AP2 DIY Gencarkan Pembentukan Desa Prima. Harianjogja.Com. https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/11/26/514/1056454/entaskan-kemiskinan-dp3ap2-diy-gencarkan-pembentukan-desa-prima

Ismalina, P. (2018). Pekerja Perempuan dalam Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Marginalisasi Yang Tak Terhindarkan. Jurnal Perempuan, 23(4), 235–247.

Prasetyo, D. D., Astini, F. N., Fillaili, R., & Widjanarko, H. (2019a). Analisis Kontekstual/Penelitian Formatif Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial (GESI) untuk Program Water for Women (WfW) Plan Internasional di Indonesia. https://smeru.or.id/id/publication-id/analisis-kontekstual-penelitian-formatif-kesetaraan-gender-dan-inklusi-sosial-gesi

Pratama, A. P., Kurniawan, H. F., & Setiawan, M. C. (2024). Peran Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Desa  tentang BUMDes Dalam Mendukung Perekonomian  Desa Panggung Lestari, Kalurahan Panggungharjo,  Bantul . Binamulia Hukum, 13(1), 1–10.

Purwaningsih, V. T. (2021). Perempuan dan Kesejahteraan Rumah Tangga Sektor Informal di Indonesia. Jurnal Ekonomi Indonesia , 10(1), 43–54.

Saputra, Y. A. (2023). Reformasi Birokrasi Melalui Penerapan Servant Leadership di Kelurahan  Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 140–148.

Sigiro, A. N., Primaldhi, A., & Takwin, B. (2018). Ekonomi Perawatan dan Beban Kerja Ibu Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Perempuan, 23(4), 249–259.

Susiana, N. S. (2024). Strategi Komunikasi Internal Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah Desa Panggungharjo Bantul Dalam Meningkatkan Motivasi Karyawan. Jurnal Communicology, 12(2), 224–243.