Ruang Gagasan

Membaca Etos Kerja Gen Z dalam Konteks Pasar Kerja

Ilustrasi pekerja muda. [Pexels]

Ruang Gagasan Edisi Juni 2026 membuka diskusi dengan satu fenomena yang terasa dekat bagi banyak anak muda, sebuah job fair di salah satu kota besar berubah jadi lautan antrean, sampai ada peserta yang pingsan menunggu giliran masuk. Di waktu yang hampir sama, ribuan kilometer dari sana, hasil survei terhadap 966 pemimpin bisnis di Amerika Serikat keluar dengan kesimpulan yang terdengar familiar, satu dari enam manajer rekrutmen ragu mempekerjakan Gen Z, dan lebih dari setengahnya menilai generasi ini kurang punya etos kerja.

Dua peristiwa ini terjadi di tempat berbeda, tapi dalam keduanya tersirat pertanyaan yang sama, kalau memang anak muda seantusias itu mencari kerja, kenapa mereka masih dianggap kurang niat bekerja?

Sebenarnya, pertanyaan itu bukan hal baru. Riset soal perbedaan nilai kerja antar generasi sudah ada sejak awal 2000-an, polanya juga berulang setiap kali generasi baru masuk dunia kerja, generasi baru selalu dianggap kurang loyal oleh generasi sebelumnya. Jadi sebelum buru-buru menyimpulkan ada yang salah dengan etos kerja generasi sekarang, ada baiknya ditelusuri dulu apa yang sebenarnya terjadi di balik fenomena itu.

Mulai dari yang paling dasar, siapa sebenarnya yang menganggur. Data BPS Agustus 2025 menunjukkan bahwa pengangguran terbuka justru didominasi lulusan SMA, SMK, Diploma, dan Universitas, bukan kelompok yang putus sekolah. Mereka yang sudah menempuh pendidikan, yang seringkali jadi syarat utama untuk dapat kerja, ternyata tetap berakhir di luar pasar kerja dalam jumlah besar.

Magang yang dipercaya jadi jembatan masuk dunia kerja, sebagian dilaporkan tidak berjalan sesuai aturan, satu lowongan diperebutkan ribuan pelamar, bahkan ada laporan biaya tambahan untuk mendaftar ke perusahaan lain setelah terdaftar di satu program. Jalur masuk kerja formal pun masih diwarnai praktik kedekatan personal di sejumlah sektor. Tiap pintu yang seharusnya terbuka justru menghadirkan hambatan baru yang sulit, terlepas dari seberapa keras seseorang berusaha. Wajar ketika peluang formal semakin terasa tidak akan tercapai, pelamar memutuskan untuk mencari peluang di luar formal.

Pola inilah yang menjelaskan bagaimana pergeseran yang lebih besar selanjutnya terjadi. Proporsi tenaga kerja formal di Indonesia turun dari 42,73 persen pada 2019 menjadi 40,60 persen pada Februari 2025, sementara jumlah pekerja informal mencapai 86,58 juta orang di periode yang sama. Banyak dari mereka adalah pekerja muda yang masuk ke sektor gig, jadi pengemudi daring atau pekerja lepas digital, opsi itu bukanlah pilihan pertama mereka, tapi karena pintu lain belum tentu terbuka.

Dalam studi ketenagakerjaan, kondisi semacam ini disebut precarious work, situasi kerja yang secara struktural tidak memberi kepastian, baik soal jaminan sosial, kestabilan pendapatan, maupun masa depan pekerjaan itu sendiri. Sejumlah riset menganalisis data Sakernas menemukan bahwa pekerja dengan status kontrak atau non-permanen cenderung tidak terdaftar dalam jaminan sosial, sementara pendapatan mereka berfluktuasi bulan ke bulan. Kondisi precarious work sebetulnya tidak hanya terjadi di sektor informal, sektor formal pun juga terjadi serupa dengan pekerja yang terikat dengan kontrak waktu tertentu.

Di sinilah cerita yang tadi dimulai dari job fair penuh sesak bertemu dengan hasil survei soal etos kerja. Ketika proses rekrutmen, jenjang karier, dan jaminan kerja sama-sama sulit diprediksi, perilaku-perilaku yang seringkali dibaca sebagai kurang loyal, gampang pindah kerja, atau cuma ngejar untung jangka pendek, bisa jadi bukan soal karakter, melainkan cara bertahan di tengah sistem yang juga tidak memberi kepastian apapun ke mereka. Sejumlah pengamat ketenagakerjaan internasional pun melihat pola ini berkaitan dengan kondisi pasar kerja yang dihadapi generasi muda sejak awal karier, termasuk guncangan stabilitas kerja akibat pandemi, bukan semata perubahan karakter generasional yang berdiri sendiri.

Pertanyaan sekarang bukan lagi apa yang salah dari etos kerja generasi muda, tapi kondisi seperti apa yang dibutuhkan agar investasi pada kompetensi dan kesabaran berkarier jadi pilihan yang masuk akal untuk dijalani. Sebagian jawabannya sudah mulai diinisiasi pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan sosial dan kepastian pendapatan minimum bagi pengemudi transportasi daring, serta revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR turut menyoroti jaminan sosial yang lebih merata bagi pekerja platform dan kontrak jangka pendek. Yang masih perlu dikawal adalah implementasinya, sementara evaluasi program seperti Kartu Prakerja atau Magang Hub masih lebih banyak diukur dari jumlah peserta ketimbang penyerapan kerja yang sesungguhnya dihasilkan.

Bagi generasi muda sendiri, cerita ini bukan ajakan untuk berhenti mengevaluasi diri. Tapi ada baiknya evaluasi itu ditempatkan secara proporsional, dipisahkan dari kondisi pasar kerja yang berada di luar kendali individu, supaya tekanan untuk terus memperbaiki diri tidak menjadi satu-satunya jawaban atas persoalan yang sebagian besar bersifat struktural.


Ditulis oleh Raditya Akhdan Nirwasita - Intern at CORE Indonesia (Mahasiswa Universitas Indonesia)